1. Cyber Space
Istilah cyberspace pertama kali diperkenalakan oleh seorang penulis fiksi ilmiah yang bernama William Gibson dari buku yang dikarangnya yaitu Neuromancer (1984) dan Virtual light (1993). Cyberspace dalam artian sederhanadapat diartikan sebagai ruang maya.
Cyberspace juga dapat diartikan sebagai Suatu imaginary location (tempat aktivitas elektronik dilakukan) dan juga menjadi sebuah masy virtual yg terbentuk melalui komunikasi yg terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks).
Cyberspace memiliki hukum-hukum yang menjadi aturan disetiap aktivitas yang dilakukan dalam ruang lingkup dunia maya atau cyberspace. Walaupun sejauh ini ukum Cyberspace belum memiliki definisi yang baku, namun ada beberapa sistem hukum yang mengartikan secara sempit.
Cyberspace juga dapat diartikan sebagai Suatu imaginary location (tempat aktivitas elektronik dilakukan) dan juga menjadi sebuah masy virtual yg terbentuk melalui komunikasi yg terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks).
Cyberspace memiliki hukum-hukum yang menjadi aturan disetiap aktivitas yang dilakukan dalam ruang lingkup dunia maya atau cyberspace. Walaupun sejauh ini ukum Cyberspace belum memiliki definisi yang baku, namun ada beberapa sistem hukum yang mengartikan secara sempit.
Contoh Kasus:
Mengirim surat dengan email, menelpon dengan Skype atau Facetime, mencari teman dengan Facebook, mencari informasi dengan browsing di situs internet, dan dalam bidang bisnis E-Commerce Law, E-Businness Law, E-Contract Law, dan lain sebagainya. Itulah perwujudan dari globalisasi komunikasi.
2. Cyber Crime
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
Contoh Kasus:
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
3. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Contoh Kasus:
Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.
4. Cyber Threats
Di era teknologi informasi seperti sekarang ini kita harus waspada terhadap tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi. Maka dari itu kita harus tahu bentuk ancaman (threat) yang harus di waspadai jika tidak ingin menjadi korban. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk ancaman threat melalui IT.
Contoh Kasus:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
5. Cyber Security
Aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Dan seperti juga cyber crime, spektrum dari aktivitas cyber security ini juga sangat luas. Sebuah proses peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah teknis, seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan 'penetration testing'.
Contoh Kasus:
Terbuatnya anti virus, dipergunakan di dalam windows. Dan OS seperti IOS yang sudah dapat menangkal virus meskipun konsumen tidak membeli atau menginstall anti virus di dalamnya.
B. Buatlah artikel mengenai kasus terbaru cyber crime dan cyber law yang ada di Indonesia atau kasus Internasional. Lalu jabarkan UU, Pasal, KUHP, atau hukumyang mengatur tentang kasus tersebut?
Belokkan Transfer di Internet Banking, WNA Bobol Dana Nasabah
Liputan6.com, Jakarta - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksander Sulima (28) di sebuah vila Puri Jimbaran, Kuta Selatan, Bali. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku penipuan yang memanfaatkan celah keamanan di internet banking.
Yaitu dengan cara membuat malware, perangkat lunak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer. Malware itu disebarkan melalui situs terlarang seperti website porno, judi dan lainnya melalui software bajakan dan virus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, Malware itu berisi script internet banking yang bisa membelokkan transaksi asli nasabah ke rekening tujuan pelaku yang sudah disiapkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar